Senin, 24 November 2014

Tugas dan wewenang serta hukum dasar Lembaga Negara Lengkap

Tugas dan Wewenang serta Dasar Hukum Lembaga Negara Lengkap

Monday, November 17, 2014
Advertisement

Untuk menyukseskan penyelenggaraan negara maka dibentuk lembaga-lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang tertentu. Lembaga negara dibentuk tidak asal jadi namun melalui pemikiran panjang dan dasar hukum. Intinya, lembaga negara bertujuan untuk membentuk suatu sistem yang dapat menyukseskan penyelenggaraan negara.

Lembaga-lembaga negara di Indonesia antara lain ; Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Bank Indonesia (BI). Berikut tugas dan wewenang serta dasar hukum setiap lembaga negara di Indonesia.

Tugas dan Wewenang serta Dasar Hukum Lembaga Negara

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas dan Wewenang MPR

Berikut tugas dan wewenang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mengubah serta menetapkan UUD.
Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari.
Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
Dasar Hukum MPR

Dasar hukum lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Pasal 2 UUD RI 1945 dan Pasal 3 UUD RI 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas dan Wewenang DPR

Berikut tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.
Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I.
Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I.
Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat.
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan.
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK.
Memberikan persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.
Dasar Hukum DPR

 Dasar hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat antara lain :
Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945,
Pasal 22 ayat (2) UUD RI 1945, 
Pasal 23 ayat (2) UUD RI 1945, 
Pasal 22D ayat (3) UUD RI 1945, 
Pasal 22E ayat (2) UUD RI 1945, 
Pasal 24B ayat (3) UUD RI 1945, 
Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945,
Pasal 14 ayat (2) UUD RI 1945, dan
Pasal 11 ayat (2) UUD RI 1945.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Tugas dan Wewenang DPD

Berikut tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
Dasar Hukum DPD

Dasar hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Daerah antara lain :
Pasal 22D ayat (1), (2), dan (3) UUD RI 1945, dan
Pasal 23F ayat (1) UUD RI 1945.
Presiden/Wakil Presiden

Tugas dan Wewenang Presiden

Berikut tugas dan wewenang dari Presiden.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa).
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
Menyatakan keadaan bahaya.
Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR.
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Dasar Hukum Presiden

Dasar hukum lembaga negara Presiden antara lain :
Pasal 4 ayat (1) UUD RI 1945, 
Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD RI 1945),
Pasal 11 ayat (1) UUD RI 1945, 
Pasal 12 UUD RI 1945, 
Pasal 13 ayat (1) UUD RI 1945, 
Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945, 
Pasal 15 UUD RI 1945, 
Pasal 16 UUD RI 1945, 
Pasal 17 ayat 2 UUD RI 1945, 
Pasal 20 ayat (2) UUD RI 1945, 
Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945, dan
Pasal 24C ayat (3) UUD RI 1945.
Mahkamah Agung (MA)

Tugas dan Wewenang MA

Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Agung.
Mengadili pada tingkat kasasi.
Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
Dasar Hukum MA

Dasar hukum lembaga negara Mahkamah Agung antara lain :
Pasal 24 ayat (2) UUD RI 1945, 
Pasal 24A ayat (1) UUD RI 1945, dan
Pasal 24C ayat (3) UUD RI 1945
Mahkamah Konstitusi (MK)

Tugas dan Wewenang MK

Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi.
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Memutus pembubaran partai politik.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Dasar Hukum MK

Dasar hukum lembaga negara Mahkamah Agung adalah Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD RI 1945.
Komisi Yudisial (KY)

Tugas dan Wewenang KY

Berikut tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial.
Mengawasi perilaku hakim.
Mengusulkan nama calon hakim agung.
Dasar Hukum KY

Dasar hukum lembaga negara Komisi Yudisial antara lain :
Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945, dan
Pasal 24B ayat (1) UUD RI 1945.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tugas dan Wewenang BPK

Berikut tugas dan wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
Dasar Hukum BPK

Dasar hukum lembaga negara Badan Pemeriksa Keuangan antara lain :
Pasal 23E, 23F, 23G UUD RI 1945,
UU RI No. 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti UU RI No. 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.
UU RI No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
UU RI No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
UU RI No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Bank Indonesia (BI)

Tugas dan Wewenang BI

Berikut tugas dan wewenang dari Bank Indonesia.
Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Mengatur dan mengawasi bank-bank.
Dasar Hukum BPK

Dasar hukum lembaga negara Bank Indonesia adalah Pasal 23D UUD RI 1945.

Nah, itulah beberapa lembaga negara lengkap dengan tugas dan wewenang serta dasar hukumnya. Dapat kita lihat bahwa setiap lembaga negara saling melengkapi tugas masing-masing sehingga terjadi koordinasi yang baik dalam penyelenggaraan negara. Sebagai warga negara Indonesia mari kita sukseskan pembangunan dan penyelenggaraan negara.

Tugas dan wewenang serta hukum dasar Lembaga Negara Lengkap

Tugas dan Wewenang serta Dasar Hukum Lembaga Negara Lengkap

Monday, November 17, 2014
Advertisement

Untuk menyukseskan penyelenggaraan negara maka dibentuk lembaga-lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang tertentu. Lembaga negara dibentuk tidak asal jadi namun melalui pemikiran panjang dan dasar hukum. Intinya, lembaga negara bertujuan untuk membentuk suatu sistem yang dapat menyukseskan penyelenggaraan negara.

Lembaga-lembaga negara di Indonesia antara lain ; Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Bank Indonesia (BI). Berikut tugas dan wewenang serta dasar hukum setiap lembaga negara di Indonesia.

Tugas dan Wewenang serta Dasar Hukum Lembaga Negara

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas dan Wewenang MPR

Berikut tugas dan wewenang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mengubah serta menetapkan UUD.
Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari.
Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
Dasar Hukum MPR

Dasar hukum lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Pasal 2 UUD RI 1945 dan Pasal 3 UUD RI 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas dan Wewenang DPR

Berikut tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.
Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I.
Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I.
Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat.
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan.
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK.
Memberikan persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.
Dasar Hukum DPR

 Dasar hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat antara lain :
Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945,
Pasal 22 ayat (2) UUD RI 1945, 
Pasal 23 ayat (2) UUD RI 1945, 
Pasal 22D ayat (3) UUD RI 1945, 
Pasal 22E ayat (2) UUD RI 1945, 
Pasal 24B ayat (3) UUD RI 1945, 
Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945,
Pasal 14 ayat (2) UUD RI 1945, dan
Pasal 11 ayat (2) UUD RI 1945.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Tugas dan Wewenang DPD

Berikut tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
Dasar Hukum DPD

Dasar hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Daerah antara lain :
Pasal 22D ayat (1), (2), dan (3) UUD RI 1945, dan
Pasal 23F ayat (1) UUD RI 1945.
Presiden/Wakil Presiden

Tugas dan Wewenang Presiden

Berikut tugas dan wewenang dari Presiden.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa).
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
Menyatakan keadaan bahaya.
Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR.
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Dasar Hukum Presiden

Dasar hukum lembaga negara Presiden antara lain :
Pasal 4 ayat (1) UUD RI 1945, 
Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD RI 1945),
Pasal 11 ayat (1) UUD RI 1945, 
Pasal 12 UUD RI 1945, 
Pasal 13 ayat (1) UUD RI 1945, 
Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945, 
Pasal 15 UUD RI 1945, 
Pasal 16 UUD RI 1945, 
Pasal 17 ayat 2 UUD RI 1945, 
Pasal 20 ayat (2) UUD RI 1945, 
Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945, dan
Pasal 24C ayat (3) UUD RI 1945.
Mahkamah Agung (MA)

Tugas dan Wewenang MA

Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Agung.
Mengadili pada tingkat kasasi.
Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
Dasar Hukum MA

Dasar hukum lembaga negara Mahkamah Agung antara lain :
Pasal 24 ayat (2) UUD RI 1945, 
Pasal 24A ayat (1) UUD RI 1945, dan
Pasal 24C ayat (3) UUD RI 1945
Mahkamah Konstitusi (MK)

Tugas dan Wewenang MK

Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi.
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Memutus pembubaran partai politik.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Dasar Hukum MK

Dasar hukum lembaga negara Mahkamah Agung adalah Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD RI 1945.
Komisi Yudisial (KY)

Tugas dan Wewenang KY

Berikut tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial.
Mengawasi perilaku hakim.
Mengusulkan nama calon hakim agung.
Dasar Hukum KY

Dasar hukum lembaga negara Komisi Yudisial antara lain :
Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945, dan
Pasal 24B ayat (1) UUD RI 1945.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tugas dan Wewenang BPK

Berikut tugas dan wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
Dasar Hukum BPK

Dasar hukum lembaga negara Badan Pemeriksa Keuangan antara lain :
Pasal 23E, 23F, 23G UUD RI 1945,
UU RI No. 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti UU RI No. 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.
UU RI No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
UU RI No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
UU RI No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Bank Indonesia (BI)

Tugas dan Wewenang BI

Berikut tugas dan wewenang dari Bank Indonesia.
Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Mengatur dan mengawasi bank-bank.
Dasar Hukum BPK

Dasar hukum lembaga negara Bank Indonesia adalah Pasal 23D UUD RI 1945.

Nah, itulah beberapa lembaga negara lengkap dengan tugas dan wewenang serta dasar hukumnya. Dapat kita lihat bahwa setiap lembaga negara saling melengkapi tugas masing-masing sehingga terjadi koordinasi yang baik dalam penyelenggaraan negara. Sebagai warga negara Indonesia mari kita sukseskan pembangunan dan penyelenggaraan negara.

Minggu, 28 September 2014

Resep mie rebus tanpa mangkok

Makanan ini pernah saya coba karena waktu masih Sd kehabisan mangkok,jd mau nggak mau nggak pakai mangkok

Resep ala saya :
1.beli mie instan sesuai selera
2.rebus mie nya
3.Ambil bumbunya
4.bungkusnya jngan dibuang dulu
5.angkat dan tiriskan mie nya
6. Masukkan ke bungkus mie tadi
7.masukkan bumbunya
8.kocok hingga merata
9.mie rebus siap di makan :-)

Itu mie ala saya :-)

Resep Mie Mentah

Berikut langkah-langkah resep mie mentah ala saya:
1.Beli 1 bungkus Mie instan(sesuai selera)
2.Remuk mie tsb
3.buka bungkus mie nya
4.ambil bumbunya
5.campur bumbunya kedalam mie tsb
6.kocok,sampai merata bumbunya .

Mie  mentah sudah siap :-)

Senin, 07 Juli 2014

Cerpen "Telephone Surga"

Surabaya,12 januari 2014 , pukul 17.20

Assalamualaikum sahabatku,
Apa kabarmu disana? aku disini bersama keluarga baik-baik saja .
Sahabatku, aku sangat merindukanmu,meskipun jarak kita jauh sekali,aku dan keluargaku akan terus mendoakanmu . Semoga kamu mendapatkan tempat yang layak disana. Amin .. ya robbal'alamin ..
Sahabatku, aku pamit dulu ya,aku mau sholat dulu untuk mendoakanmu,dan membacakan alQur'an seperti dulu.
Wassalamualaikum sahabatku,

-Ina Kurniawati-

"Ina .. ayo kita sholat berjamaah , ayah sudah menunggu" terdengar suara ibu memanggilku . "Iya bu, sebentar lagi " buru-buru aku beranjak dari kamar langsung menuju kamar mandi untuk ber-wudhu,dan langsung menuju tempat keluargaku sholat berjamaah .
Perkenalkan,namaku Ina Kurniawati,di panggil Ina,aku seorang putri dari guru agama honorer dan buru cuci . Aku tinggal di daerah Surabaya . Aku bukan orang kaya karena Rumahku nggak besar-besar amat,tapi Alhamdulillah masih layak untuk di tempati .
Setelah sholat aku berdo'a agar selalu di beri keselamatan di dunia , maupun di akhirat untuk aku,keluargaku,dan para sahabatku . Amin ... ya robbal'alamin ..
Akupun segera mengambil alQur'an yang biasa untukku dibaca,itu adalah hadiah waktu aku kelas 3 SMP,ya sekarang aku sudah berada di kelas 2 SMA , seusai berdo'a aku membaca alQur'an ayat demi ayat sampai kira-kira satu jus perHari . Kemudian ku lanjutkan untuk belajar,dan mengerjakan tugas sekolahku yang sudah menantiku .

Keesokan harinya setelah pulang sekolah , kulanjutkan lagi menulis diaryku untuk sahabatku itu,namanya Syafa Maria , dia sudah meninggal sekitar 3 bulan lalu,akibat penyakit serius yang dideritanya,dan baru diketahui setelah 1 bulan sebelum ia meninggal , setiap hari aku menulis diary untuknya , selain itu aku juga setiap selesai sholat maghrib aku sempatkan untuk membaca alQur'an untuknya,karena sewaktu ia masih hidup,ia sangat senang sekali mendengarkan bacaan-bacaan alQur'an yang ku bacakan bergantian dengannya . Lewat alQur'an-lah aku bisa merasakan dia selalu bersamaku ,selain lewat doa, alQur'anlah yang menghubungkan antara yang masih hidup dan sudah meninggal , sama sepertiku waktu membacakan alQur'an itu seperti menghubungkanku dengan sahabatku Syafa .

Aku berjanji,akan selalu mendoakan dan membacakan alQur'an untuk Syafa,agar dia mendapatkan tempat yang layak disana , amin ...

Karya asli saya @Ayumorganoey .
Menerima jasa pembuatan Cerpen,Puisi,Pantun,atau pembuatan soal online

Terima Kasih :-)
Kasih komentarnya :-)

Follow @Ayumorganoey on twitter,instagram,path
Add fb = Tisa Ayu

Minggu, 06 Juli 2014

-Kak,Aku ingin jadi ... -

-Kak,Aku ingin jadi ...-


 Pagi ini seperti biasa , aku berjalan menelusuri jalan-jalan pinggir kota , aku selalu bertemu dengan anak-anak jalanan . Setiap minggu aku ajarkan mereka membaca , dan berhitung , mereka buta huruf dan tak sedikit dari mereka seorang pecandu ! Kubujuk mereka agar mereka meninggalkan benda-benda haram itu . Sebagai gantinya , ada yang minta sepeda , es krim , dan lain sebagainya .
 Suatu ketika , aku pernah bertanya , Apa cita-cita kalian ? Jawaban mereka beragam , ada yang bilang ingin jadi tukang bubur , tukang becak sampai ingin menjadi pemulung . Aku mengajarkan semampuku , dan tak berharap banyak dari mereka , tapi tiba-tiba salah satu dari mereka , seorang anak berbaju lusuh abu-abu mendekatiku malu-malu dan berkata "kak ... aku ingin jadi Hafidz ..." aku terpanah , tak ayal teman-temannya memperolok dia .
 "Tidak , jangan dengarkan mereka , kamu pasti bisa menjadi Hafidz hebat , asalkan kamu setiap hari belajar dan membaca alQur'an".
 "Tapi kak,aku tidak pernah diajari mengaji,alQur'an saja aku belum punya".
 "Nanti kakak ajari . Kenapa kamu ingin jadi Hafidz ?".
 "Aku ingin memberikan mahkota untuk orang tuaku nanti di surga kak ..." , dia satu-satunya anak yang bermimpi sangat mulia disini ,
 Aku terharu dan memberikan senyum ramah pada anak itu .
 "Bagus , aku akan mendukungmu untuk mewujudkan cita-citamu itu".
  Aku menyodorkan sebuah Syaamil Qur'an yang kubawa dari rumah , itu adalah salah satu alQur'an yang sangat menarik untuk di pelajari , aku tau dia buta huruf , aku hanya ingin mengetahui reaksinya . "Ini yang namanya alQur'an ya kak..". Isi nya seperti tulisan di Masjid .
 Semoga harapan yang ia sematkan di dengar oleh Tuhan . Alhamdulillah setelah aku melatihnya untuk mempelajari alQur'an dan membacanya , Sekarang ia mampu menghafal 30 jus , dan ialah satu-satunya murid kebanggaanku . Kunci agar kita mudah menghafal alQur'an adalah dengan mencintai alQur'an dan sering-sering membacanya .

Terima Kasih :-)
Kasih komentarnya :-)
#LombaMenulisCintaAlquran

Lomba Menulis Cinta AlQur'an

-Kak,Aku ingin jadi ... -

Pagi ini seperti biasa , aku berjalan menelusuri jalan-jalan pinggir kota , aku selalu bertemu dengan anak-anak jalanan . Setiap minggu aku ajarkan mereka membaca , dan berhitung , mereka buta huruf dan tak sedikit dari mereka seorang pecandu ! Kubujuk mereka agar mereka meninggalkan benda-benda haram itu . Sebagai gantinya , ada yang minta sepeda , es krim , dan lain sebagainya .
Suatu ketika , aku pernah bertanya , Apa cita-cita kalian ? Jawaban mereka beragam , ada yang bilang ingin jadi tukang bubur , tukang becak sampai ingin menjadi pemulung . Aku mengajarkan semampuku , dan tak berharap banyak dari mereka , tapi tiba-tiba salah satu dari mereka , seorang anak berbaju lusuh abu-abu mendekatiku malu-malu dan berkata "kak ... aku ingin jadi Hafidz ..." aku terpanah , tak ayal teman-temannya memperolok dia .
"Tidak , jangan dengarkan mereka , kamu pasti bisa menjadi Hafidz hebat , asalkan kamu setiap hari belajar dan membaca alQur'an".
"Tapi kak,aku tidak pernah diajari mengaji,alQur'an saja aku belum punya".
"Nanti kakak ajari . Kenapa kamu ingin jadi Hafidz ?".
"Aku ingin memberikan mahkota untuk orang tuaku nanti di surga kak ..." , dia satu-satunya anak yang bermimpi sangat mulia disini ,
Aku terharu dan memberikan senyum ramah pada anak itu .
"Bagus , aku akan mendukungmu untuk mewujudkan cita-citamu itu".
Aku menyodorkan sebuah Syaamil Qur'an yang kubawa dari rumah , itu adalah salah satu alQur'an yang sangat menarik untuk di pelajari , aku tau dia buta huruf , aku hanya ingin mengetahui reaksinya . "Ini yang namanya alQur'an ya kak..". Isi nya seperti tulisan di Masjid .
Semoga harapan yang ia sematkan di dengar oleh Tuhan . Alhamdulillah setelah aku melatihnya untuk mempelajari alQur'an dan membacanya , Sekarang ia mampu menghafal 30 jus , dan ialah satu-satunya murid kebanggaanku . Kunci agar kita mudah menghafal alQur'an adalah dengan mencintai alQur'an dan sering-sering membacanya .

Terima Kasih . :-)
Kasih komentar yah :-)

Selasa, 03 Juni 2014

Anak BAHASA SMAN 1 PURWOSARI (SMANESA)


Ini SulistyoRini,temen saya
Ini novita maulidyah temen saya
Ini Dia Rojab temen skelas
Ini widya tmen sekelas
Sulis dan Nurma
oppa Kresna
Azizah
Iis
Tina,Resha


Hanya sedikit tunggu lain waktu , OKE ,!!  follow @Ayumorganoey , add my fb Tisa Ayu. thank you